PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Penadahan Mobil Bos Rental

PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Penadahan Mobil Bos Rental

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman (48), Selasa (8/4/2025).

Ini merupakan sidang ketiga yang dijalani oleh terdakwa Ajat Sudrajat (AS), Isra (IS), Iin Hilmi (IM), dan Haerudin (HR) dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satunya anak dari korban, Agam Muhammad (26) dan Rizky Agam Syahputra.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, keempat terdakwa tersebut terlihat tidak hadir di ruang sidang.

Ajat Sudrajat bersama tiga terdakwa lainnya hadir secara daring melalui zoom meeting PN Tangerang yang tersambung langsung ke Rutan Kelas 1, Tangerang.

Dari tampilan layar di ruang sidang, keempat terdakwa itu kompak hadir dengan menggunakan pakaian kemeja putih lengan panjang dan peci hitam.

Selain Agam Muhammad dan Rizky Agam Syahputra, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga menghadirkan dua saksi lainnya yang berasal dari Anggota Rental Mobil Indonesia (Armi), yakni Mulyadi dan Samsul Bahri.

Keempatnya hadir dengan menggunakan pakaian yang berbeda-beda. Agam Muhammad dan Rizky Agam Syahputra hadir dengan menggunakan pakaian khas anggota ARMI, yaitu kemeja lengan panjang bewarna hijau tua dan celana panjang bewarna krem.

Sedangkan dua saksi lainnya, Mulyadi hadir dengan menggunakan kaos dan celana jeans warna hitam. Lalu, Samsul Bahri hadir dengan kemeja motif kotak-kotak lengan pendek dan celana bahan warna hitam.

"Keempat saksi yang hadir sehat semua," tanya Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab keempat saksi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim langsung membimbing keempat saksi yang hadir untuk mengucapkan sumpah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa keempat terdakwa dengan sejumlah pasal berkaitan dengan penadahan, penggelapan, dan penipuan.

"Kalo AS dan IIn Hilmi ada dia ada di 372 KUHP (Penadahan), 378 KUHP, 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk yang kedua orang lain (Isra dan Haerudin) ada di pasal 481 KUHP dan 480 KUHP," jelas Elsa.

Sebelumnya, dua putra dari korban Ilyas Abdurrahman telah mengikuti sidang kasus penembakan sang ayah di pengadilan militer, Jakarta Timur.

Sidang yang berlangsung sejak Februari 2025 itu telah membuat dua orang terdakwa dari TNI AL, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).

Sumber