PNS di Banjarnegara Ditangkap Saat Pakai Sabu di Rumahnya
BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara, Jawa tengah, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya.
PNS yang sehari-hari bertugas di Pemkab Banjarnngeara tersebut berinisial SG (40), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar mengatakan, PNS tersebut ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," kata Damar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Kemudian polisi mendatangi rumah tersangka dengan disaksikan warga sekitar. Saat dicek, polisi mendapati tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram dan 1 buah pipa kaca bening yang berisi sisa pembakaran serbuk sabu
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti," ujar Damar.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang tersebut secara online. Tersangka mentransfer uang kemudian barang diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh penjual.
"Pengakuan tersangka ia mulai mengenal narkoba sekitar tahun 2020 dari teman, namun intensitas pemakaian tidak terlalu sering," kata Damar.
Selain menangkap oknum PNS, sejak September sampai November 2024 ini polisi telah mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total 12 orang tersangka.
"Ada yang swasta dan ada pasangan pasutri," ujar Damar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.