PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Diberhentikan

PNS Tersangkut Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Diberhentikan

 

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

Salah satu terdakwa, Nurliana, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan.

Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024. Saat ini, Nurliana menjabat sebagai staf di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, menjelaskan sebelumnya pemerintah telah memberikan sanksi berupa pemotongan gaji 50 persen dan pencopotan jabatan Nurliana dari Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

“Sanksi berikutnya, jika putusan MA berkekuatan hukum tetap, adalah pemberhentian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Saifuddin melalui telepon, Senin (23/12/2024). “Kami tunggu salinan putusan MA, baru kita eksekusi sanksi berikutnya.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menghukum lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai.

Mereka sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berikut putusan MA untuk kelima terdakwa

  1. Fathullah Badli, Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara (2012-2016), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4907 K/Pid.Sus/2024.

  2. Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan subsider empat bulan, dengan nomor perkara 4906 K/Pid.Sus/2024.

  3. Poniem, Konsultan Pengawas, dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan, dengan nomor perkara 4908 K/Pid.Sus/2024.

  4. T Maimun, Kontraktor, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan, dengan nomor perkara 4905 K/Pid.Sus/2024.

  5. T Reza Felanda, Kontraktor, dijatuhi tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

  6. Saifuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk mengeksekusi sanksi bagi ASN yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika salinan putusan MA sudah diterima, segera kita eksekusi pemberhentian status ASN, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Saifuddin.

Sumber