Poin Keberatan Saksi Bustami-Fadhil hingga Tolak Hasil Pleno KIP Aceh
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim saksi pasangan calon nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, menolak hasil akhir pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat provinsi untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Penolakan ini disampaikan Koordinator saksi paslon nomor urut 1, Budi Ardiansyah. Ia mengungkapkan beberapa poin keberatan yang menjadi alasan mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
"Pertama yang kita protes adalah kelebihan distribusi surat suara di seluruh Aceh. Ada kelebihan distribusi 4.235 surat suara, kebanyakan di Aceh Utara, di sana ada 570 lembar," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12/2024).
Kemudian timnya menemukan indikasi tingginya partisipasi pemilih, terutama di Aceh Utara. Angkanya berada di atas normal.
"Berdasarkan CI, CI salinan, dan D hasil, TPS yang partisipasi pemilihnya dari 98 hingga 100 persen ada 154 TPS. Itu di atas normal. Sedangkan TPS yang partisipasi pemilih dari 76 hingga 100 persen ada 763 TPS," ujarnya.
Menurut Budi, kondisi ini jauh berbeda dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada lima tahun lalu yang hanya mencapai 64 persen.
Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, partisipasi pemilih tercatat hanya 74 persen.
Budi menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jumlah suara masing-masing pasangan calon.
Namun, mereka mengkritisi kelebihan distribusi surat suara serta masalah lain terkait jumlah kehadiran pemilih, intimidasi, ancaman, dan gangguan yang terjadi selama Pilkada dan proses perhitungan suara.