POJK 17/2024 Dorong Potensi Bisnis Bulion, Peluang Industri Pembiayaan Emas?

POJK 17/2024 Dorong Potensi Bisnis Bulion, Peluang Industri Pembiayaan Emas?

Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang kegiatan usaha bulion menjadi langkah konkret dalam mengembangkan industri emas di Indonesia.

Aturan ini merupakan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk terlibat dalam kegiatan usaha bulion, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan, hingga penitipan emas.

Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memberikan pandangannya terkait dampak aturan tersebut terhadap sektor keuangan, khususnya industri non-bank seperti multifinance. Menurut Huda, peluang bagi industri multifinance untuk memasuki bisnis bulion cukup besar.

Dia melihat potensi bisnis emas sebagai ‘safe haven’ investasi semakin diminati oleh investor, terutama mereka yang menghindari risiko. Huda menjelaskan bahwa harga emas secara tahunan bisa mengalami kenaikan sekitar 10%—20%, angka yang relatif tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti saham atau obligasi.

"Ketika ada gula, tentu ada semut. Ketika ada keuntungan, pelaku bisnis akan masuk," kata Huda kepada Bisnis, Jumat (15/11/2024). 

Dia menilai bisnis investasi emas akan semakin ramai dengan banyaknya pemain baru yang tertarik memanfaatkan peluang ini. Selama ini, PT Pegadaian (Persero) menguasai pangsa pasar terbesar di sektor emas, diikuti oleh bank syariah seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) alias BSI. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan investasi lainnya, termasuk perusahaan multifinance akan memasuki pasar ini.

Huda menilai potensi pasar emas di masa depan masih sangat besar. Ketidakstabilan ekonomi global sering kali membuat emas menjadi pilihan investasi yang lebih aman bagi investor. 

Di sisi lain, tantangan tetap ada, terutama ketika harga saham naik.

"Ketika harga saham naik, biasanya harga emas akan turun atau stagnan," tambah Huda. 

Dia juga mengaitkannya dengan kebijakan yang pro industri dari negara seperti Amerika Serika (AS) yang pernah terjadi saat Donald Trump menjadi presiden.

Lebih lanjut, Huda menambahkan dampak signifikan dari POJK 17/2024 adalah kemungkinan perubahan fungsi Pegadaian. Huda memprediksi bahwa Pegadaian dapat bertransformasi menjadi bullion bank atau bank khusus emas, yang tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek tetapi juga menawarkan produk investasi emas.

Hal ini dapat memperluas pangsa pasar Pegadaian dan meningkatkan daya saingnya di sektor perbankan dan investasi emas.

"Dengan mereka mengkhususkan ke bank bulion, pangsa pasar pegadaian semakin besar," kata Huda.

Sumber