POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun

POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025. 

Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tembahan berupa memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp25 triliun.

"Memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp25.000.000.000.000,00 [dua puluh lima triliun rupiah] dalam 3 [tiga] tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK," tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 POJK 35/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Syarat tambahan lainnya, yakni manajer investasi harus memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam dua tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.

Di luar dua syarat tambahan khusus bagi manajer investasi tersebut, juga terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi manajer investasi sebagai badan hukum berizin OJK yang dapat mendirikan DPLK.

Sumber