Polairud Belum Selidiki Pagar Misterius di Perairan Tangerang

Polairud Belum Selidiki Pagar Misterius di Perairan Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polri belum melakukan penyelidikan terhadap pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dibongkar.

Kepala Korps Polairud Polri Irjen M Yassin Kosasih beralasan, izin untuk memasang pagar maupun menyegel pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita belum menyelidiki karena izin yang mengeluarkan dari KKP,” ujar Yassin kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

Namun, Yassin menekankan bahwa Polairud selalu bekerja sama dengan KKP untuk memastikan ketertiban di wilayah perairan.

Yassin juga menyarankan agar pagar tersebut dibongkar agar tidak mengganggu aktivitas nelayan.

Ia menyebutkan, Polri juga bakal turun tangan jika ada gejolak sosial akibat keberadaan pagar tersebut.

“Apabila mengganggu ketertiban umum, dalam hal ini adalah nelayan terganggu aktivitasnya, sebaiknya dibongkar,” kata Yassin.

“Apabila ada gejolak/konflik sosial, maka Polri akan turun,” ujar dia melanjutkan.

Untuk diketahui, pagar laut ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi perairan Tangerang, tanpa diketahui siapa yang memasangnya.

Belakangan, KKP telah menyegel pagar tersebut pada Kamis (9/1/2025).

Pagar disegel karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Sumber