Polda Babel Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Penyekapan Ibu dan Anak
BANGKA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bangka Belitung menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka, GM dan Y. Keduanya diduga menyekap seorang ibu dan anaknya di pabrik sawit di Bangka.
Penolakan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (11/12/2024).
Fauzan menjelaskan, penyidik masih perlu mendalami banyak aspek terkait kasus ini sebelum berkas perkara dapat dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik masih mendalami sampai kasus ini benar-benar lengkap," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Bangka.
Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu (7/12/2024), dan penahanan ini dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
"Terkait pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang," tambah Fauzan.
GM, yang menjabat sebagai manajer, dan Y, head officer di pabrik sawit PT Payung Mitra Jaya Mandiri, ditahan setelah kasus dugaan penyekapan ini menjadi viral di media sosial.
Kepala Polda Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo, bahkan mendatangi Mapolres Bangka untuk melihat kondisi ibu dan anak yang telah diamankan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Payung Mitra Jaya Mandiri, Tian Handoko menilai, penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian terkesan mendadak dan dipaksakan.
"Perusahaan tidak pernah menyekap, ruangan itu bekas kantor admin yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan. Mereka bebas keluar masuk dan menggunakan ponsel," jelas Tian.
Tian juga mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mengajukan penangguhan penahanan agar karyawan dapat kembali bekerja dan tidak mengganggu operasional perusahaan.
Menanggapi penolakan tersebut, Tian mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati proses hukum, tapi kami ingin meluruskan bahwa banyak informasi yang tidak benar telanjur beredar di media sosial," tutupnya.
Kasus dugaan penyekapan ini bermula ketika perusahaan mencari seorang karyawan yang diduga mencuri solar.
Karyawan berinisial F tersebut melarikan diri, sementara anak dan istrinya berada di lingkungan perusahaan untuk mediasi agar kasus F tidak dibawa ke jalur hukum.