Polda Banten Ajukan 220 Ribu Kendaraan Diblokir Kena Tilang ETLE
Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mengajukan 220.821 kendaraan yang diblokir imbas terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Pemblokiran ini bisa dibuka jika kendaraan melengkapi administrasi proses tilang.
"220 ribu (lebih kendaraan) itu diajukan blokir," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi di Serang, Banten, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, sepanjang 2024, ada kurang lebih 231.624 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan terekam ETLE. Jumlah tersebut, menurut dia, naik dibanding pada 2023, yang hanya 102.422 kendaraan.
"Hampir dua kali lipat pelanggaran melalui ETLE," tambahnya.
Dia menyebutkan yang paling banyak adalah para pelanggar yang tidak mengenakan helm dan sabuk pengamatan. Seluruh pemberitahuan tilang ETLE tersebut disampaikan ke masyarakat melalui surat.
Kemudian, untuk yang diajukan blokir, menurutnya, karena pengendara yang tidak melakukan konfirmasi. Pelanggaran tersebut termasuk tilangnya akan terakumulasi saat mereka mengurus pajak di Samsat."Jadi memang kendaraan tersebut sudah dijual atau digunakan orang lain sehingga itu tetap dilaksanakan konfirmasi," pungkasnya.