Polda Banten Belum Putuskan Sanksi ke Polsek Cinangka usai Abaikan Laporan Bos Rental

Polda Banten Belum Putuskan Sanksi ke Polsek Cinangka usai Abaikan Laporan Bos Rental

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten hingga saat ini belum memberikan sanksi kepada jajaran Polsek Cinangka yang terbukti melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dengan mengabaikan laporan dari bos rental mobil CV Makmur Jaya.

Proses penyidikan oleh Propam Polda Banten masih berlangsung.

"Masih proses penyelidikan dan penyidikan. Sabar ya, kita tunggu hasilnya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2025).

Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Aryo Seto, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pada pukul 02.30 WIB, sebelum insiden penembakan di rest area tol KM 45, Agam bersama empat rekannya mendatangi Polsek Cinangka.

Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil rental jenis Honda Brio yang disewa oleh seseorang, dengan indikasi adanya upaya penonaktifan GPS.

Laporan tersebut diterima oleh dua anggota piket, yaitu Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto.

Namun, Kapolda menegaskan bahwa laporan ini tidak ditangani secara utuh.

Bripka Deri melaporkan kepada pimpinannya, yakni Kapolsek, yang saat itu tidak berada di kantor.

Seharusnya, Deri melaporkan mengenai rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi yang dilaporkan justru adalah leasing kepada kapolseknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, anggota piket berdalih tidak melakukan pendampingan karena merasa kekuatan personel mereka tidak mencukupi untuk situasi tersebut.

Namun, Suyudi menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

Di sisi lain, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kapolsek telah meminta dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada anggotanya, yang sebenarnya telah disediakan oleh Agam.

Meskipun demikian, pendampingan yang seharusnya diberikan untuk mengamankan kendaraan tidak dilakukan.

Akibat tindakan tersebut, jajaran Polsek Cinangka yang terlibat terancam sanksi demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sumber