Polda Banten Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Sumatera-Jakarta
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial SB jaringan Sumatera-Jakarta. Sabu dibungkus menggunakan plastik teh berbahasa China yang diduga dikirim dari Malaysia.
Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan menjelaskan, sabu dikirim dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak oleh DPO berinisial RD pada Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 08.53 WIB. Tim Ditresnarkoba bersama tim IT kemudian melakukan penelusuran dan pengintaian terhadap pelaku RD.
Nuril menyebutkan RD menggunakan nomor dari luar negeri untuk berkomunikasi dengan tersangka SB. Polisi lalu mengintai SB dan menangkapnya di Cengkareng setelah mendapatkan narkotika.
"Ditemukan barang bukti paket besar sabu," kata Nuril kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (17/12/2024).
Sementara, RD kabur setelah nomor luar negeri yang dimiliki sudah tidak aktif. Tersangka SB juga mengakui, selain sabu, memiliki paket besar narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah apartemen di Cengkareng.
"Ditemukan ekstasi yang disimpan di lemari apartemen," tambahnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka SB, juga sabu dibawa oleh RD dari Sumatera berdasarkan perintah dari seorang bandar inisial KB. RD dan KB saat ini menjadi DPO Polda Banten.
"KB adalah orang yang menyuruh RD membawa sabu dari Sumatera ke Jakarta, RD ini yang menggunakan komunikasi dengan nomor luar negeri," katanya.
Sabu sebetulnya bukan diedarkan untuk daerah Banten. Sabu dibawa ke Jakarta untuk diperjualbelikan oleh tersangka SB. Menurut dia, ada dugaan mereka adalah jaringan internasional karena kemasan yang dipakai menggunakan kemasan teh dari Malaysia.
"Ini sabu kalau dilihat jenisnya dari Malaysia," ucapnya.
Dari pengungkapan ini, Polda Banten menyita 1.900,9 gram sabu atau hampir 2 kilogram. Sedangkan ekstasi yang disita di apartemen tersangka SB sebanyak 4.286 butir.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar dua DPO RD dan KB. Tersangka yang ditahan, yaitu SB, diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Bahwa kami terus mengembangkan DPO yang ada baik DPO KB dan RD. Dan mengembangkan kembali jaringan yang terlibat. Kami berupaya memaksimalkan koordinasi lebih lanjut," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Andi Setyo Wibowo menambahkan.
Lihat juga video Jadi Kurir 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Pasutri di Sumut Dibekuk
[Gambas Video 20detik]