Polda Bengkulu Tangkap Influencer Judi Online, Bandar Kabur ke Kamboja
BENGKULU, KOMPAS.com - Tim cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus seorang influencer perempuan berinisial IE (25) yang diduga merekomendasikan judi online melalui akun media sosialnya.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melacak bandar judi yang diduga melarikan diri ke Kamboja.
"IE saat ini telah ditahan di Mapolda Bengkulu karena tiga konten media sosialnya terbukti merekomendasikan judi. Dari tiga konten tersebut, IE dibayar Rp 100 juta," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes I Wayan Riko Setiawan, di Mapolda Bengkulu, Senin (4/10/2024).
IE diketahui menerima transfer uang dari sistem yang beroperasi di Indonesia. Namun, saat dilacak lebih lanjut, keberadaan bandar tersebut diketahui berada di Kamboja.
"Hasil pelacakan bandar tersebut terlacak berada di Kamboja," lanjut Kombes I Wayan Riko.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemantauan selama satu bulan terhadap aktivitas IE.
"Kami berhasil menemukan tiga konten media sosial yang merekomendasikan judi online," kata Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.
IE ditangkap di Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan hasil pelacakan yang dilakukan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IE mendapatkan bayaran total Rp 100 juta untuk tiga konten berisi promosi judi online. Aktivitas ini berlangsung sejak akhir 2023.
Selain menerima bayaran tersebut, IE juga memperoleh fee dari pelaku judi yang melakukan akses ke situs judi yang direkomendasikannya.
"Modusnya, IE dihubungi melalui pesan pribadi di media sosial oleh seorang bandar perwakilan Indonesia. Setelah disepakati, konten judi diunggah dan IE akan menerima transfer uang yang dijanjikan," tambah Kombes I Wayan Riko.
Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan, bandar judi online tersebut kini berada di Kamboja.
Situs web judi tersebut tidak aktif, tetapi sudah tidak dapat diakses oleh masyarakat.
"Website akan dijadikan alat bukti," tambahnya.
Atas tindakannya, IE dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.