Polda Jateng Diminta Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kapolda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam kasus penembakan siswa oleh oknum polisi di Semarang.
Insiden ini menewaskan seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma (17), dan melukai dua orang lainnya.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan perbuatan Aipda Robig (RZ) memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia.
"Melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada oknum RZ," kata Uli saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (5/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Komnas HAM meminta agar proses hukum dilakukan tanpa diskriminasi atau tekanan dari pihak mana pun. Penegakan hukum melibatkan tiga aspek, yakni etika, disiplin, dan pidana.
Langkah ini dinilai penting demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pelaku penembakan telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jawa Tengah memastikan sidang etik akan digelar secepatnya.
Komnas HAM juga mengingatkan perlunya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
Komnas HAM menilai tindakan pelaku melanggar hak hidup dan prinsip-prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api, termasuk kewajiban memastikan keselamatan manusia.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah GRO, korban tewas, dimakamkan di Sragen. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Komnas HAM juga menyerukan perlindungan bagi saksi dan korban agar proses hukum dapat berjalan lancar.