Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip
SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan penyidik dan pengawas dari Polda serta Bareskrim Polri.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi administrasi terkait kasus ini.
"Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dwi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).
Meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, Dwi belum dapat membocorkan identitas para tersangka.
"Kami sudah gelar perkara PPDS yang dihadiri penyidik, pengawas polda, Biro Wassidik, dan Tipidum Bareskrim Polri," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyampaikan, pihaknya akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas tersangka.
"Nanti, nanti, nanti. Nanti akan ada preskon. Saya tidak akan memberi (keterangan) ke satu (wartawan), tapi kita ramai-ramai ke Polda," kata Artanto di Gereja Katedral Semarang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang menyusul meninggalnya dokter ARL.
Selain itu, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, di RSUP Dr Kariadi.
Universitas Diponegoro dan RSUP Dr Kariadi Semarang telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menempuh pendidikan.
Keluarga korban, melalui ibunda Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng terkait kasus ini.