Polda Jatim Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito Terkait Kasus Korupsi Bilboard
JEMBER, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito pada Sabtu (2/11/2024).
Hadi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa bilboard untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Hadi Sasmito masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember.
Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan dan menahan Hadi Sasmito.
“Diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard), Hadi Sasmito melakukan belanja reklame tetap tersebut,” ungkap Dirmanto kepada Kompas.com dalam keterangan tertulis.
Dirmanto menambahkan bahwa seharusnya penyelenggaraan billboard dilakukan oleh Biro Reklame sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011.
“Tersangka Hadi Sasmito dalam pelaksanaan belanja billboard dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender,” papar dia.
Menurut hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.460.002 (Rp 1,7 miliar).
Hadi Sasmito dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.