Polda Kepri Hentikan Kasus Ruko di Batam meski Pelaku Sempat Dinyatakan DPO

Polda Kepri Hentikan Kasus Ruko di Batam meski Pelaku Sempat Dinyatakan DPO

BATAM, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus dugaan penipuan penjualan ruko Mitra 2, Batam Center, yang melibatkan dua direksi PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang sempat berstatus DPO, kini resmi dihentikan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap pelapor serta pihak-pihak lainnya.

"Klien saya dan pelapor telah mencapai kesepakatan damai yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024," kata Ketua Tim Hukum PT JPK, Zevrijn Boy Kanu, saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025).

Pada kesepakatan tersebut, pihak JPK bersedia membayar uang administrasi untuk pelunasan sisa 45 sertifikat dari total 65 sertifikat.

Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Sebagai pemilik lahan dan pengembang, Boy menyebut PT JPK tidak terlibat langsung dalam perjanjian jual beli antara penjual dengan pembeli.

Kuasa hukum juga turut menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian yang meluruskan perkara.

Menurutnya, kesalahpahaman ini seharusnya hanya dikategorikan sebagai sengketa perdata dan tidak masuk dalam kategori pidana.

"PT JPK adalah pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya sebagai kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK, dan uang transaksi diterima langsung oleh PT MRS," jelasnya.

Sebelumnya, kasus Johanis dan Teddy Johanis, dua direksi PT JPK, dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan.

Korban mengaku sudah membayarkan Rp 19,5 miliar untuk pembelian 10 ruko di kawasan Mitra Raya 2 Batam Centre, Batam.

Namun, sertifikat yang dijanjikan oleh Johanis tidak kunjung diserahkan kepada korban, yang akhirnya membuat laporan pada tahun 2023 lalu.

Kepolisian sendiri menerbitkan surat DPO kepada kedua pengusaha asal Batam setelah mengetahui bahwa keduanya berada di Singapura selama masa penyelidikan berlangsung.

Sumber