Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja ke Tangerang
LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan ganja seberat 159 kilogram (kg) berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, yang rencananya akan dibawa ke Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, membenarkan peristiwa tersebut.
Menurut Umi, upaya penyelundupan ganja kering ini terjadi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024) malam.
"Benar, ganja ini mau diseberangkan ke Tangerang," kata Umi saat dihubungi, Kamis (7/11/2024) sore.
Dalam pengungkapan ini, dua orang yang diduga sebagai kurir juga ditangkap.
Keduanya berinisial A dan Y.
Terbongkarnya penyelundupan ini berawal saat petugas Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Jawa.
Saat memeriksa satu unit mobil Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI, petugas menemukan sekitar empat bungkusan berplastik ukuran besar.
Ketika dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi ratusan paket ganja dengan total berat 159 kg.
"Ganja ini berasal dari Padang dan akan dibawa ke Tangerang," jelas Umi.
Umi menambahkan bahwa kedua kurir tersebut mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak dua kali dengan imbalan sebesar Rp 25 juta.
"Hasil pemeriksaan sementara, keduanya baru melakukan pengiriman sebanyak dua kali dengan upah pengiriman Rp 25 juta. Namun, hal ini masih kami dalami," katanya.
Saat ini, Umi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk memburu pemesannya.