Polda Maluku Gencar Mengusut Kasus Korupsi

Polda Maluku Gencar Mengusut Kasus Korupsi

Maluku, Indolensa – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus mengusut kasus korupsi yang terjadi di wilayah provinsi Maluku.

Demikian disampaikan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Riyan Suhendi S.IK, dalam dialog interaktif yang dilakukan Bidang Humas Polda Maluku di Kantor RRI Ambon, Selasa, 17 Desember 2024.Bacaan LainnyaMoment Upacara 17An, Danrem 151/Binaiya Bagi Bingkisan Nataru Ke Prajurit Dan PNSSapa Personel Intelkam, Kapolda Maluku Tingkatkan Ketajaman Analisis Untuk Mendukung Tugas KepolisianSatresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Narkotika dan Pelaku Senjata Api di Kota Agung

Dialog yang mengusung tema “kinerja Polda Maluku dalam mengungkap kasus korupsi di tahun 2024” ini, juga menghadirkan sejumlah narasumber. Diataranya Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat SH., MH, Perwakilan BPK Maluku, Ivan L Hariandja SE,. Ak,. MM, dan Dekan Fakultas Hukum UKIM, Dr. Jhon Pasalbessy SH,.MH.

Kompol Riyan mengungkapkan, perkara korupsi yang terjadi di wilayah Maluku tidak hanya pada satu bidang atau tempat namun sudah merebak. Perkara yang merugikan negara ini melibatkan banyak orang. “Kasus ini sangat membahayakan negara sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” kata Kompol Riyan.

Penanganan kasus korupsi yang kini dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan cukup banyak, termasuk yang ada di jajaran kabupaten kota. “Hingga saat ini sudah dua kasus yang kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Secara statistik, Kompol Riyan mengaku penanganan perkara korupsi di tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023. “Hal ini karena kita juga fokus dengan kegiatan Pemilu dan Pilkada, namun untuk kasus-kasus yang belum dituntaskan akan segera kami tuntaskan,” tambahnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Maluku juga mengadakan pendampingan terhadap penggunaan Dana Desa. Pendampingan dilakukan karena maraknya kasus korupsi Dana Desa yang terjadi.

“Saat ini kami juga telah melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana desa dan kami juga siap kalau ada laporan terkait penyalahgunaan dana desa, untuk dilakukan langkah-langkah hukum,” katanya.

Dalam menangani perkara korupsi, Polda Maluku juga berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak. “Dalam penuntasan kasus korupsi di Maluku kami selalu terhambat oleh kondisi dan keterangan saksi dan juga barang bukti sehingga kami berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk menuntaskan perkara ini,” ajaknya.

Senada dengan Kompol Riyan, Dekan Fakultas Hukum UKIM Jhon Pasalbessy, mengaku penanganan kasus korupsi tidak bisa ditangani dengan cara emosional atau biasa-biasa saja.

Penanganan kasus korupsi, kata Pasalbessy, harus ditangani dengan cara khusus, karena pelakunya adalah orang-orang cerdas dan intelek. “Penanganan kasus korupsi dibutuhkan koordinasi dengan semua pihak sehingga fakta-fakta dalam penanganan kasus dapat terungkap,” katanya.

Untuk mengungkap perkara korupsi secara terang benderang, Pasalbessy mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, aparat penegak hukum juga harus bekerja dengan sangat teliti dan hati-hati untuk mengungkap suatu perkara.

“Kadang masyarakat menganggap bahwa penangan kasus lama namun sebenarnya hal itu harus seperti itu sebagai bagian dari proses yang memang harus berhati-hati dalam mencari fakta dan bukti adanya tindakan korupsi tersebut,” jelasnya.

Menyikapi permasalahan korupsi di wilayah Maluku, Pasalbessy mengaku penanganannya juga bisa berpengaruh dengan jumlah aparat penegak hukum. Apalagi perkara yang ditangani banyak, sehingga proses penanganannya juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

“Jumlah aparat juga berpengaruh dalam menangani kasus korupsi, sehingga memang dalam penanganan juga pasti agak lama sehingga masyarakat juga harus dapat melihat kinerja aparat itu dengan sudut pandang positif karena aparat kita saat ini telah bekerja dengan maksimal,” jelasnya.

Mewakili masyarakat Maluku, Jhon Pasalbessy meminta kepada para pelaku korupsi untuk menghentikan perbuatan mereka. “Saat ini kami meminta kepada para pelaku korupsi agar hentikan tindakan kalian itu sebab korupsi akan membuat anak cucu kita dikemudian hari menderita dan sengsara,” tegasnya.

Sebagai lembaga pengawas, Hasan Slamat, Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku, berharap adanya ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

“Kami melihat di masa lalu banyak kasus-kasus yang menguap begitu saja dan kami harapkan agar saat ini aparat lebih serius lagi, sehingga kasus korupsi yang sudah ditangani agar jangan sampai berlarut-larut, olehnya itu lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar kasus-kasus yang ditangani dapat segera dituntaskan dan tidak ada lagi tarik ulur antara aparat terkait,” pintanya.

Hasan Slamat juga meminta aparat penegak hukum agar kasus korupsi yang ditangani saat ini untuk segera diberikan kepastian hukum. “Kami tegaskan bahwa korupsi adalah haram dan pelakunya dihukum kafir karena akibat perbuatan satu orang mengorbankan nasib banyak orang,” tegasnya.

Di sisi lain, Hasan juga berharap aparat penegak hukum termasuk BPK untuk dapat bekerja secara maksimal dan transparan agar masyarakat juga puas dengan pelayanannya.

Penegak hukum diharapkan tidak menggantungkan perkara selama bertahun-tahun baru mendapatkan kepastian hukum. “Kami juga meminta terkait penanganan kasus dana desa ini harus benar-benar ada kerja sama dari semua pihak sebab tanpa ada rekomendasi dari pihak inspektorat maka Kepolisian dan Kejaksaan juga akan kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ivan Hariandja, perwakilan BPK Maluku pertama-tama menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan dialog yang dilaksanakan Humas Polda Maluku.

Kewenangan BPK Maluku dalam penanganan kasus korupsi hanya melakukan pemeriksaan sebatas wilayah Maluku. “Kami juga sangat berharap koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang cukup banyak oleh apara penegak hukum di Maluku ini,” katanya.

Penanganan kasus korupsi, tambah Ivan, memang membutuhkan waktu yang agak lama. Ini karena terdapat langkah-langkah khusus yang dilakukan sehingga membutuhkan waktu, sehingga penanganan kasus tersebut benar-benar berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Untuk menekan tingginya kasus korupsi di wilayah Maluku, BPK juga akan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan.

“Kami juga akan terus memonitor setiap pengguna anggaran negara sehingga kami sangat berharap kehadiran kami di Maluku sesuai amanat undang-undang dalam rangka tata kelola keuangan dapat memberikan dampak yang baik bagi pemerintah dan masyarakat Maluku,” pungkasnya.

Sumber