Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto
Polisi menyampaikan perkembangan terkini penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus ke tingkat penyidikan.
"Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Ade Safri mengatakan hingga kini 30 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Termasuk di antaranya Itjen Kemenkeu hingga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Saat ini tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 30 orang saksi. Termasuk dalamnya juga penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap dua ahli, baik itu ahli pidana maupun ahli hukum acara pidana," ujarnya.
Ade Safri menyebutkan saat ini pihaknya masih menelisik unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, status kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Sedang kita lakukan penyelidikan di mana penyelidikan itu adalah untuk menemukan mencari dan menemukan apakah peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana atau tidak, untuk ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.
Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu.
Akhir Februari 2023
Di media sosial, ramai mengenai sosok Eko Darmanto yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Namanya viral karena dugaan memamerkan gaya hidup mewah.
Awal Maret 2023
Gelombang penelusuran warganet ini turut disambut KPK. Pada Rabu, 1 Maret 2023, Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengaku sudah mengeluarkan surat untuk melakukan klarifikasi ke Eko Darmanto.
Di sisi lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi yang menangani Bea Cukai juga bertindak. Pada 2 Maret 2023, Eko Darmanto dicopot dari jabatannya untuk mempermudah pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
7 Maret 2023
Eko Darmanto diklarifikasi KPK soal hartanya. Saat itu dia mengaku tidak berniat pamer harta.
9 Maret 2023
Eko Darmanto diketahui bertemu dengan Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu berlangsung di KPK. Informasi mengenai pertemuan ini pada saat itu tidak secara terbuka disampaikan ke publik oleh Alex Marwata maupun Eko Darmanto.
18 April 2023
KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka gratifikasi. Perkaranya pun berproses.
30 Desember 2023
KPK menahan Eko Darmanto. Bukti awal gratifikasi yang disebut KPK diterima Eko adalah Rp 18 miliar.
18 April 2024
KPK kembali menjerat Eko Darmanto sebagai tersangka. Kali ini Eko Darmanto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
22 April 2024
Untuk pertama kalinya Alex Marwata mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto. Pengakuan Alex ini disampaikannya setahun setelah pertemuan itu terjadi. Alex juga mengaku bahwa pertemuan itu menjadi perkara di Polda Metro Jaya.
27 Agustus 2024
Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 23,5 miliar. Putusan itu dibacakan di PN Tipikor Surabaya.
Simak Video KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai DIY di Kasus Gratifikasi dan TPPU
[Gambas Video 20detik]