Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty, Wajib Bawa Bukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban praktik klinik kecantikan Ria Beauty milik Ria Agustina (33).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, posko pengaduan itu berada di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban Ria Beauty, boleh mengadu," kata Syarifah, Rabu (11/12/2024), dilansir dari TribunJakarta.com.
Syarifah menjelaskan, warga yang merasa menjadi korban Ria Beuty wajib membawa beberapa bukti saat melakukan pengaduan.
"Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment," jelas Syarifah.
Lebih lanjut, Syarifah berujar, sudah banyak orang yang mengaku sebagai korban Ria Beauty, tetapi belum ada yang mengadu secara langsung.
Mereka yang mengaku sebagai korban baru melakukan pengaduan melalui media sosial.
"Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, ‘saya juga korban nih’. Terus juga dari teman-teman juga, ‘oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban’. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor," ungkap Syarifah.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, Ria dan DN bukan merupakan tenaga kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
Ria membuka treatment kecantikan bermodal sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoule obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.