Polda Metro Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Mafia Akses Judol Komdigi
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PPATK dalam penyidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menggandeng sejumlah pemangku kebijakan dalam mengusut praktik judi online.
"Penyidik juga telah melakukan joint investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholders lain untuk membantu mengungkapkan kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk bisa menangkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Dia menyebutkan pihaknya juga akan menerapkan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.
"Komitmen kami, Polda Metro Jaya, akan terus mengungkapkan ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan juga selain menerapkan pasal perjudian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Ade Ary.
"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk selanjutnya dikembalikan ke negara," imbuhnya.
Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini polisi masih mengejar enam orang tersangka lainnya.
Terbaru, polisi menangkap tersangka HE yang sebelumnya masuk DPO. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HE ini terlibat bersama para DPO dalam mengelola situs judol agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"HE bersama teman-temannya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam group HE," kata Ade Ary.
"Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tambah Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 18 tersangka terkait kasus mafia akses judol ini. Dari 18 orang tersangka itu, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya warga sipil.
Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.
Tersangka HE adalah sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online. Dia juga menjadi agen yang mencari situs judol lainnya supaya tidak diblokir Komdigi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap Ade Ary.