Polda Metro Jaya Geledah Lima Rumah Terkait Skandal Judi Online dan Korupsi Komdigi

Polda Metro Jaya Geledah Lima Rumah Terkait Skandal Judi Online dan Korupsi Komdigi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya menggeledah lima rumah dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait skandal judi online.

"Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Ade tidak merinci pemilik rumah yang digeledah, namun memastikan bahwa sejumlah barang bukti telah disita untuk memperkuat penetapan tersangka.

Saat ditanya apakah rumah mantan Menteri Komunikasi dan Digital periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi turut digeledah, Ade enggan memberikan keterangan.

"Yang jelas ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangka," terang Ade.

Sejauh ini, 32 saksi telah dimintai keterangan, termasuk 21 pegawai Komdigi. Pekan depan, pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya dijadwalkan.

"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 tersangka dengan peran beragam, mulai dari bandar, pengelola situs judi, hingga agen pencari situs. Beberapa tersangka juga berperan sebagai penampung uang setoran dan memverifikasi situs agar lolos dari pemblokiran.

Padahal, Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi online. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan bahwa penyelidikan juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi. "Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur di Komdigi," kata Karyoto, Senin (25/11/2024).

Kasus dugaan korupsi tersebut ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber