Polda Metro Jaya Pecat 53 Anggota akibat Pelanggaran Sepanjang 2024, Naik 89 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat 53 anggota dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Angka ini meningkat 89 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 28 anggota.
“Pertama, punishment berupa PTDH sejumlah 53 personel,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Selasa (31/12/2024).
Karyoto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya konsisten dalam mengawasi dan menindak anggotanya yang melanggar aturan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian di lapangan.
“Kami juga sangat mengharapkan keterbukaan dari masyarakat, bahwa apapun pelanggaran dari anggota kami, tolong harus berani melaporkan kepada kami,” ujarnya.
“Insya Allah kami akan melakukan (penindakan), baik yang sifatnya pengawasan maupun penindakan,” tambahnya.
Karyoto menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat sudah diterima dan langsung diteruskan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) untuk ditindaklanjuti.
“Banyak chat WA (WhatsApp) yang masuk ke saya, langsung saya forward kepada Propam dan dalam waktu yang tidak lama ditindaklanjuti, dan perkaranya diselesaikan,” jelasnya.