Polda Metro Masih Dalami Kasus Judol, Identitas Tersangka dari Komdigi Belum Diungkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).
“Masih pendalaman dulu ya, mohon waku, sabar dulu, kami masih pendalaman. Kalau sudah oke, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Setelah pernyataan ini, Wira langsung mengatupkan kedua tangannya di depan dada, seolah enggan menjawab pertanyaan wartawan lebih lanjut.
Merasa belum puas dengan pernyataan Wira, wartawan kembali bertanya mengenai identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat perkara tersebut.
Namun, Wira kembali mengulang pernyataannya.
“Nanti kami sampaikan ya,” ucap Wira sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai Komdigi dalam kasus judi online ini masih didalami.
“Nanti kami update, masih didalami,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang yang terlibat dalam perkara judi online (judol), Jumat (1/11/2024).
Ke-10 dari 11 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang karena melindungi ribuan situs judol.
Menurut data terbaru polisi pada Minggu (3/11/2024), total ada 16 orang yang telah ditangkap terkait kasus ini.
Ke-16 tersangka itu terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil.
Dalam penggeledahan di kantor satelit para pelaku pada Jumat (1/11/2024), salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Mereka yang terlibat disebut-sebut menjadi biang kerok judol di Indonesia masih menjamur.