Polda Metro Segera Berlakukan Tilang Sistem Poin, Begini Aturannya

Polda Metro Segera Berlakukan Tilang Sistem Poin, Begini Aturannya

Korlantas Polri akan memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang sistem poin tersebut.

"Tentunya memang, masyarakat untuk menerima ini sebetulnya sudah jauh-jauh hari, sudah dari tahun berapa sebetulnya sudah diberlakukan poin ini, tetapi mudah-mudahan dengan adanya data yang sudah lengkap ini, saya yakin bisa kita terapkan sesegera mungkin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Namun Latif belum bisa memastikan tanggal penerapannya. Dia kemudian menjelaskan bagaimana aturan sistem tersebut bekerja.

"Jadi masyarakat yang sudah 12 poinnya, dia nanti wajib untuk ujian ulang, walaupun pada saat memperpanjang, misalnya buka datanya, dalam 5 tahun melakukan pelanggaran lebih pasti 20," ucapnya.

Nantinya, akan ada perhitungan poin dari setiap jenis pelanggaran. Sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan akan terakumulasi.

"Misalnya dia melanggar tidak menggunakan helm, berarti 5 poin, tidak menggunakan sabuk 5, dia melanggar rambu-rambu parkir kemacetan itu 3, tidak memiliki SIM 1, jadi pasal yang bisa menyebabkan kecelakaan melibatkan kematian itu berarti 5, lebih besar," jelasnya.

"Tapi kan ada pasal-pasal berapa sudah ada sebetulnya, tetapi secara umum itu diketahui masyarakat poinnya di situ," lanjut dia.

Nantinya, catatan pelanggaran akan terlihat pada saat perpanjangan SIM. Namun penerapan tersebut, menurutnya, tetap akan ada kajiannya.

"Kalau poinnya sudah lebih dari 12, harus uji ulang. Ini pun, apakah sudah siap diterima oleh masyarakat? Ini pasti harus perlu kajian kembali. Kalau data kami sudah, tetapi kami harus mensosialisasikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sumber