Polda Metro Tangkap 2 Pencuri Brankas di Tangsel, 4 Orang Masih Diburu
Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat spesialis pencurian brankas. Sebanyak dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan penadah bisa ditangkap.
"Pelaku yang diamankan adalah saudara AH, ini sebelah kiri saya, perannya eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap pelaku kedua tersangka W, warga Jasinga, Kabupaten Bogor, perannya penadah hasil curian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ade Ary menyebut kasus ini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, Subdit Resmob masih memburu empat pelaku lainnya yang kini berstatus buron polisi.
"Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki. Ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob," ucapnya.
Dia mengatakan para tersangka melancarkan aksinya pada Sabtu (12/10) pukul 01.45 WIB di salah satu perumahan di Serpong, Tangerang Selatan. Menurutnya, aksi pencurian ini baru disadari korban tiga hari setelah kejadian usai diberi tahu asisten rumah tangganya (ART) jika brankas hilang.
"Selasa pagi jam 01.45 WIB, para saksi ART melihat ada brankas yang hilang. Kemudian melaporkan kepada korban dan korban mengecek rekaman CCTV. Bahwa pada hari Sabtu didapati pelaku berjumlah tiga orang yang tertangkap CCTV," ujar Ade Ary.
"Tiga orang menggunakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek, melewati halaman rumah secara pelan dan tidak menggunakan alas kaki, itu yang tertangkap di CCTV. Setelah itu ditindaklanjuti dan berhasil diungkap," sambungnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Ade Ary menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit handphone, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang Rp 65 juta, satu unit sepeda motor, serpihan brankas dan 12 plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah. Dia memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Ancaman pidana paling lama 10 tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami apakah ada TKP lainnya," imbuhnya.
Lihat juga Video Perampok Ini Kabur ke Genteng Warga Usai Gagal Gasak Brankas Minimarket
[Gambas Video 20detik]