Polda NTB Periksa 8 Korban Kekerasan Seksual Pria Disabilitas
MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa delapan orang yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersangka IWAS alias AG (21), penyandang disabilitas asal Kota Mataram.
"Hari ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap satu lagi keterangan dari saksi korban yang mungkin pernah mengalami peristiwa yang sama dengan yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (5/12/2024).
Syarif mengatakan, total ada delapan orang korban yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda NTB. Sementara yang sudah masuk BAP berjumlah 8 orang terdiri dari saksi dan korban.
Syarif mengatakan, pihaknya perlu melakukan verifikasi dan pendalaman terkait informasi adanya 13 korban yang melapor melalui KDD dan tim.
"Korban yang kita lakukan penyidikan kan cuma ada delapan orang, terkait dengan yang lain yang ada informasi yang diterima KDD saya sampaikan bahwa itu info masih didapat oleh KDD melalui tim dan perlu pendalaman verifikasi kembali," kata Syarif.
Syarif mengatakan, jika korban tersebut dilakukan pemeriksaan dan melaporkan diri sebagai korban ke Polda NTB maka akan ditindaklanjuti.
"Tapi sekarang korban-korban lain masih tahap verifikasi dan pendataan yang valid oleh tim KDD dan timnya," kata Syarif.
Tim penyidik Polda NTB sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka AG (21).
"Tahap pertama sudah kita kirimkan berkasnya sudah ada koordinasi dan komunikasi. Ada dua poin yang harus kita penuhi," kata Syarif.
Pihaknya berharap seluruh berkas perkara tersangka AG bisa secepatnya lengkap dan dikirim ke kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG pria penyandang disabilitas sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.