Polda NTB Selidiki Anggota DPRD atas Dugaan Penipuan Proyek Rp 1,29 M

Polda NTB Selidiki Anggota DPRD atas Dugaan Penipuan Proyek Rp 1,29 M

MATARAM, KOMPAS.com - Polda NTB tengah menyelidiki dugaan penipuan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Dapil V Sumbawa, Abdul Rahim.

Kasus ini terkait dengan 32 proyek senilai Rp 1,29 miliar yang diduga tidak terealisasi.

Kombes Pol Syarif Hidayat, dari Ditreskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih lidik," ujar Syarif pada Sabtu (9/11/2024).

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk Marga Indra, yang merupakan pelapor.

Abdul Rahim, sebagai terlapor, akan diperiksa dalam waktu dekat setelah seluruh saksi selesai diperiksa.

"Pelapor sudah. Terlapor tunggu selesai semuanya dulu, karena itu yang terakhir," jelas Syarif.

Abdul Rahim dilaporkan oleh rekan kerjanya, Marga Indra, atas dugaan penipuan dengan modus meminjam uang dan menjanjikan 32 proyek provinsi.

Menurut kuasa hukum Marga Indra, Aan Ramadhan, Marga Indra telah memberikan Rp 1,29 miliar dalam bentuk tunai kepada Abdul Rahim.

Marga Indra merasa yakin memberikan uang tersebut karena adanya hubungan keluarga.

"Yakin dengan AR (Abdul Rahim) karena ada hubungan keluarga ini, akan memberikan pekerjaan paket proyek. Klien kami akhirnya memberikan Rp 1,29 miliar secara tunai pada 27 Januari 2021. Bukti penyerahan ada dalam bentuk kuitansi," jelas Aan pada Senin (28/10/2024).

Pada tahun 2022, Marga Indra mendapatkan pekerjaan paket proyek dari Abdul Rahim, namun hanya untuk 10 paket proyek.

Menurut Aan, jika dihitung dari uang yang diberikan, nominal 10 paket tersebut hanya mencapai Rp 380 juta, sehingga masih ada sisa Rp 910 juta dari yang dijanjikan.

"Nominalnya Rp 380 juta. Jadi, masih ada sisa Rp 910 juta dari fee yang diberikan klien kami ke AR," ujarnya.

Meskipun Marga Indra menerima dan mengerjakan 10 paket proyek tersebut menggunakan dana pribadi, saat klaim pencairan sesuai SPM, hanya Rp 830 juta yang dapat dicairkan.

Terungkap bahwa Abdul Rahim telah menjaminkan 10 paket proyek tersebut ke Bank NTB dan melakukan pemotongan.

Marga Indra kemudian melaporkan Abdul Rahim ke Polda NTB terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan pada Rabu (23/10/2024).

Abdul Rahim membenarkan adanya hubungan kerjasama proyek pada tahun 2021, namun menyatakan bahwa dalam pekerjaan proyek bisa berhasil atau meleset.

"Saya sama Marga sejatinya memang punya hubungan kerjasama proyek tahun 2021, memang namanya pekerjaan ada yang pas ada yang meleset," terang Abdul Rahim melalui WhatsApp pada Selasa (29/10/2024).

Ia menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh Marga Indra tidak benar.

"Dalam tuduhan itu ada bahasa penipuan. Itu sangat-sangat tidak saya benarkan, apalagi ada yang mencantumkan kalimat fee," pungkasnya.

Abdul Rahim juga menjelaskan bahwa dalam kerjasama proyek, tidak seharusnya ada pembicaraan mengenai fee, karena keduanya berstatus sebagai pekerja proyek.

"Bagaimana kita bicarakan fee, sementara saya dengan dia sama statusnya sebagai pekerja yang menggarap proyek," ujarnya.

Ia mengaku tidak khawatir dengan laporan tersebut.

"Biar waktu yang menjawab sampai kami cari solusi yang terbaik," tutup Abdul Rahim.

Sumber