Polda NTT Pecat 11 Personelnya, Sebagian Besar Kasus Asusila
KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Pol. Robert A. Sormin, dalam rilis akhir tahun 2024 yang digelar di Markas Polda NTT, Selasa (24/12/2024).
Rilis tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Pol Daniel Tahu Silitonga, Wakil Kapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiono, serta sejumlah pejabat utama Polda NTT.
"Kebanyakan PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat) kasus kode etik itu mayoritas asusila," ungkap Robert A. Sormin.
Ia menjelaskan bahwa empat orang dipecat karena terlibat dalam kasus asusila, sementara sisanya terlibat dalam kasus calo perekrutan calon siswa Polri, desersi, dan hamil di luar nikah.
Sormin juga menyebutkan bahwa jumlah anggota polisi yang dipecat pada 2024 sama dengan tahun 2023.
Meski demikian, angka pelanggaran disiplin anggota Polri di NTT mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2023, tercatat 177 pelanggaran disiplin, sedangkan pada 2024 menurun menjadi 149 pelanggaran.
Dalam hal pelanggaran kode etik, pada 2023 tercacat sebanyak 92 kasus, yang juga menurun menjadi 64 kasus di 2024.
Pelanggaran disiplin yang paling banyak terjadi adalah menghindari tanggung jawab di luar dinas, dengan jumlah kasus mencapai 32 dari total 149 kasus.
"Ini kita sudah proses," tegasnya.
Sormin berharap agar anggota Polda NTT tetap bekerja sesuai dengan disiplin dan kode etik yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.
"Intinya tahun 2025 nanti, kita tetap melaksanakan kebijakan dari Bapak Kapolda," pungkasnya.