Polda Riau Buru Koruptor Pengadaan Pipa Transmisi Inhil, Kerugian Negara Rp 2,6 M

Polda Riau Buru Koruptor Pengadaan Pipa Transmisi Inhil, Kerugian Negara Rp 2,6 M

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memburu seorang pelaku korupsi pengadaan pipa transmisi di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Dalam kasus ini, koruptor yang diburu bernama Liong Tjai alias Harris Anggara, yang merugikan sekitar Rp 2,6 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan bahwa tim penyidik dari Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan.

"Kemarin tim sudah mendatangi tempat tinggal tersangka Liong Tjai, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tersangka ini diketahui jarang berada di rumahnya," kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (12/11/2024).

Nasriadi menjelaskan bahwa informasi mengenai status tersangka telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, bernama Netti.

Menurutnya, berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023.

"Kalau tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Nasriadi.

Selain mendatangi kediaman tersangka, lanjut Nasriadi, tim penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman kelurahan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.

"Upaya penangkapan tersangka ini kami lakukan demi menjaga kondusifitas menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada)," imbuh Nasriadi.

Tersangka Liong Tjai, yang saat ini berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN), diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Inhil.

Perbuatan jahatnya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.639.090.623.

Tersangka dijerat dengan

"Kami minta tersangka Liong Tjai untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Nasriadi.

Sumber