Polda Riau Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi KUR Rp 46,6 M
PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 46,6 miliar di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Jumat (15/11/2024).
Salah satu tersangka dalam kasus ini, Joko Setiono (40), berusaha melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Namun, permohonan tersebut ditolak sepenuhnya oleh hakim PN Pekanbaru dalam sidang yang berlangsung hari ini.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan bahwa seluruh permohonan Joko Setiono ditolak.
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Joko Setiono oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
"Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon," ucap Hakim Aziz Muslim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi kemenangan praperadilan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.
"Ya, benar. Kami sudah menang 100-0 terkait prapid yang diajukan oleh tersangka Joko Setiono. Oleh karena itu, perkara ini akan kami usut sampai tuntas," ungkap Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau.
Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian, yang menangani kasus korupsi ini, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut juga tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain perkara pokok (korupsi), kami tentunya mengusut TPPU-nya," beber Tedy saat diwawancarai Kompas.com.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan Surat Penangkapan (SP.Kap/68/X/RES.3.4./2024).
Joko Setiono, seorang wiraswasta asal Kabupaten Kampar, kini telah ditahan di Polda Riau.
Ia diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp 100 juta per debitur melalui bank BUMN tersebut.
Dana yang dicairkan sebesar Rp 19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Joko Setiono.
Selain Joko Setiono, Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga menangkap tujuh tersangka lainnya.
Total terdapat delapan orang tersangka yang telah ditahan terkait kasus rasuah di bank pemerintah tersebut.
Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan kepala desa di Kabupaten Bengkalis, namun satu orang kepala desa meninggal dunia sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau.
Perbuatan para tersangka ini merugikan negara sebesar Rp 46,6 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak bank.