Polda Riau Minta Artis Hana Hanifah Kembalikan Uang Korupsi
PEKANBARU, KOMPAS.com - Artis Hana Hanifah kini menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa Hana Hanifah terkait kasus korupsi yang terjadi 2020-2021.
Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan, Hana Hanifah menerima total uang ratusan juta rupiah.
"Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," ungkap Anom saat diwawancarai wartawan pada Kamis (5/12/2024) malam.
Polisi telah meminta Hana Hanifah untuk mengembalikan uang negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian yang dilakukan Hana Hanifah.
"Disampaikan penyidik agar uang yang mengalir kepada HH (Hana Hanifah) diminta untuk dikembalikan. Sementara ini belum ada yang dikembalikan," kata Anom.
Ketika ditanya mengenai sumber aliran dana, Anom menegaskan, uang tersebut tidak berasal dari mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.
"Bukan dari M (Muflihun). Tapi dari saksi lain yang menguasai uang tersebut," tambahnya.
Hana Hanifah sebelumnya telah memenuhi panggilan kedua penyidik setelah mangkir pada panggilan pertama dengan alasan berhalangan.
Ia menjalani pemeriksaan selama 9 jam dan penyidik menginformasikan mengenai aliran dana korupsi yang diterimanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau yang telah merugikan negara.
Polisi menemukan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif serta 35.836 tiket pesawat yang juga diduga fiktif. Apalagi pada periode tersebut penerbangan pesawat tidak ada akibat pandemi Covid-19.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam upaya penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga merupakan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
Salah satu apartemen yang disita adalah milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.