Polda Sulsel Razia Ponsel Anggota, 2 Polisi Kedapatan Main Judi Online
MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua oknum polisi yang berdinas diKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode etik lantaran kedapatan bermain judi online.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (8/11/2024).
Yudhiawan mengatakan, dua oknum polisi itu kedapatan terlibat bermain judi online setelah dilakukan inspeksi mendadak atau sidang terhadap ponsel para personel.
"Kalau kita mau menertibkan masyarakat, kita harus menertibkan internal dulu. Di internal, kita suka periksa melalui Propam untuk dibuka handphonenya para anggota, sekali-kali dan secara mendadak. Sudah ditemukan ada dua, jadi kita proses melalui kode etik," kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengaku tidak main-main dalam penindakan judi online, hal serupa yakni razia ponsel para anggota jajaran Polda Sulsel bakal terus dilakukan.
"Anggota internal sendiri pun judi online kita ditertibkan apabila ada melakukan perbuatan itu," tegas dia.
Yudhiawan menyebutkan, dalam kurun waktu 2024 Polda Sulsel telah merekomendasikan sekitar 2.000 situs judi online yang kerap dikunjungi masyarakat.
Termasuk mengungkap beberapa kasus praktik judi online yang rata-rata pelakunya berstatus mahasiswa.
"Selama tahun 2024 sudah tujuh kasus (diungkap), di antaranya empat kasus endorse dengan empat tersangka, tiga kasus higgs domino dengan tujuh tersangka. Kita melakukan kegiatan patroli siber dan telah mengajukan sebanyak 2.000 link (situs) yang diajukan ke Kominfo terkait dengan pemblokiran situs judi online," beber Yudhiawan.
Yudhiawan mengeklaim, angka itu masuk dalam terbesar di Indonesia rekomendasi pemblokiran situs judi online yang dilakukan jajaran Polda Sulsel.
"Makanya, diharapkan kepada masyarakat untuk setop judi online, judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Ada rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran," tutup dia.