Polemik Upah Sektoral, Apindo Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis penetapan upah minimum sektoral (UMS) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 16/2024 tentang kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, keputusan pemerintah terkait Permenaker tersebut menimbulkan polemik baru. Sebab, aturan tersebut mewajibkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa pedoman yang jelas.
“Setelah pengumuman upah minimum, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi tentang upah sektoral. Kami melakukan rapat daring dengan Dewan Pengupahan Daerah di seluruh Indonesia dan mendapat laporan bahwa banyak tekanan untuk menyetujui usulan yang tidak rasional,” kata Bob Azam, dikutip Jumat (20/12/2024).
Adapun, kewajiban pemberlakuan UMS ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian, MK memutuskan untuk mengembalikan pemberlakuan UMS sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Setelah putusan tersebut, gubernur di setiap provinsi diwajibkan untuk menetapkan UMS untuk sektor-sektor industri tertentu di wilayahnya, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Padahal, menurut Bob, setiap sektor memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau membutuhkan keahlian khusus.
Namun, masalah muncul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak memberikan panduan teknis mengenai penetapan UMS, yang juga tidak diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengharuskan UMP dan UMS untuk provinsi pada 2025 ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara untuk UMK dan UMS kabupaten/kota diumumkan selambat-lambatnya 18 Desember 2024 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Bob menyebut, ada banyak pihak yang mengajukan usulan-usulan tidak masuk akal kepada Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi mengenai UMS sering kali hanya merujuk pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.
Dia mencontohkan, ada daerah yang mengajukan 47 sektor untuk memperoleh UMS, yang menurutnya tidak tepat. UMS seharusnya hanya diterapkan untuk sektor dengan karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan.
Bahkan, ada daerah yang langsung mengarahkan perusahaan untuk menaikkan upah tanpa dialog terlebih dahulu.
“Contoh satu daerah yang mengusulkan 47 sektor untuk UMS, ini jelas tidak masuk akal. Upah sektoral hanya untuk sektor dengan karakteristik dan keahlian khusus, bukan untuk sembarang sektor. Kalau ini dibiarkan, industri bisa kolaps,” ujarnya.
Untuk menghindari masalah ini, Apindo meminta menteri ketenagakerjaan untuk membuat panduan yang jelas dalam penetapan upah sektoral, agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak meluas dan terarah.
“Kami ingin mengimbau menteri ketenagakerjaan untuk segera memberikan panduan, agar diskusi tentang upah tidak menjadi kacau. Jika ini dibiarkan, industri bisa terganggu,” tuturnya.
Di sisi lain, Bob juga menambahkan bahwa saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Jika pengusaha terus dibebani dengan upah yang semakin tinggi, risiko kebangkrutan semakin besar.
Dalam hal ini, Apindo sudah mengirimkan surat kepada menteri ketenagakerjaan untuk meminta kebijakan yang lebih bijak dalam penetapan UMS.
Dengan segera mengeluarkan panduan untuk daerah dalam penetapan UMS, Bob berharap diskusi di Dewan Pengupahan Daerah dapat lebih terfokus dan tidak merugikan industri.
“Beberapa pemerintah daerah bertindak sembarangan. Padahal, Presiden Prabowo sudah mengambil sikap soal kenaikan upah minimum. Itu yang seharusnya dihormati,” terangnya.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani juga mengatakan, siap berdialog dengan menteri ketenagakerjaan untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Apindo mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah UMS. Jika tidak, Indonesia berisiko kehilangan daya tarik sebagai tujuan investasi.
“Jangan sampai Indonesia dipandang sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Jika ini berlanjut, kawasan industri di daerah-daerah akan terganggu, dan situasinya tidak kondusif,” tegasnya.