Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol

Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 47 rekening milik 15 tersangka kasus beking judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diajukan untuk diblokir.

Pengajuan pemblokiran rekening tersebut karena tersangka melindungi ribuan situs judi online melalui sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menginventarisir rekening situs judol yang sebelumnya dilindungi oleh tersangka.

Dalam kesempatan ini, Ade Ary juga mengumumkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan ke-15 tersangka.

Barang bukti itu meliputi 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor dan 215,5 gram logam mulia.

“Ada juga Uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 SGD senilai Rp 35.043.272.457 dan 183.500 USD senilai Rp 2.888.106.500,” urai Ade Ary.

Selain tindak pidana perjudian, dalam kasus ini penyidik bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang TPPU.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.

Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.

“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

Sumber