Polisi Akan Periksa 4 Saksi Kasus Anak Nikita Mirzani, Termasuk KemenPPPA
Polisi akan memanggil empat saksi kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani. Empat saksi itu berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta pihak rumah sakit.
"Empat saksi itu dari Kepala Biro Hukum Kementerian PPPA, kemudian dari Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA dan Bapak Deputi. Kemudian ada saksi-saksi lainnya seorang dokter dari Rumah Sakit Bunda Medika," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Ade Ary menjelaskan pemanggilan empat saksi ini berdasarkan pertimbangan penyidikan. Dia mengungkapkan upaya ini diharapkan dapat mempercepat penetapan tersangka.
"Jadi para saksi ini dipanggil berdasarkan pertimbangan penyidik untuk membuat terang ya, untuk membuat terang proses penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik untuk menemukan siapa tersangkanya sehingga peristiwanya menjadi terang," jelas Ade Ary.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani ke tahap penyidikan. Ade Ary menyebut penyidik meningkatkan status perkara setelah menemukan dugaan tindak pidana melalui gelar perkara.
"Setelah dilakukan pendalaman, klarifikasi namanya klarifikasi pelapor, saksi-saksi, kemudian ada beberapa ahli, kemudian karena penyidikan harus berbasis ilmiah ya, menggunakan pendekatan berbagai ilmu, maka melibatkan beberapa ahli. Begitu juga para terlapor juga diambil keterangan. Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," uja Ade Ary, Jumat (25/10).
Ade Ary mengatakan tahap penyidikan digunakan untuk menemukan siapa tersangka dari suatu dugaan tindak pidana. Dia menegaskan polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata Ade Ary kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan Terlapor," jelas Ade Ary.
"Atas kejadian, Pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Vadel juga telah diperiksa pada Jumat (4/10). Saat itu, Vadel dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran UU Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak.
Lihat juga Video Nikita Mirzani Bakal Bawa Saksi Baru Terkait Laporannya ke Vadel
[Gambas Video 20detik]