Polisi Akan Rekonstruksi TKP Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas di Mataram
MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias AG (21), penyandang disabilitas di Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait rekonstruksi.
"Rekonstruksi pertama sudah ada yang versi korban kita akan lakukan rekonstruksi versi tersangka di TKP. Itu permintaan dari kejaksaan, itu hasil koordinasi kita dengan jaksa," kata Syarif di Mataram, Jumat (6/12/2024).
Polda NTB rencananya akan menggelar rekonstruksi TKP pada Rabu (11/12/2024).
"Jadi akan kita laksanakan di TKP hari Rabu, ini versi tersangka. Kalau versi korban sudah kita lakukan," kata Syarif.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi mengatakan, pihaknya akan mendampingi tersangka AG saat rekonstruksi digelar.
"KDD akan ikut juga (dampingi tersangka disabilitas)," kata Joko dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (7/12/2024).
Joko menyebutkan, rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah TKP seperti di Taman Teras Udayana saat pertama kali tersangka AG berkenalan dengan korban M.
Serta TKP di salah satu homestay yang diduga sebagai tempat terjadinya pelecehan seksual.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka AG kepada korban M yang merupakan mahasiswi ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Pendamping korban, Andre Saputra menceritakan, kejadian berawal saat tersangka AG pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban M di Taman Teras Udayana, 7 Oktober lalu.
Saat tengah mengobrol, AG lalu meminta korban menoleh ke arah utara Taman Udayana, saat itu ada sepasang kekasih sedang melakukan adegan dewasa hingga membuat korban terkejut dan menangis.
Karena korban ketakutan, tersangka AG lalu mengajak korban ke tempat yang lebih sepi di belakang Teras Udayana.
Saat itulah tersangka AG mengulik masalah pribadi korban hingga mengetahui aib korban.
AG diduga mulai melancarkan aksinya dengan melakukan tipu daya disertai dengan ancaman psikis hingga korban terpaksa mau menuruti keinginan tersangka AG.
AG lalu berdalih mengajak korban untuk melakukan mandi suci untuk menghapus dosa-dosa korban. Jika menolak, korban diancam akan dibongkar aibnya.
Korban lalu terpaksa membonceng tersangka dan diarahkan oleh tersangka AG, ke salah satu homestay di Mataram.
AG memesan sebuah kamar nomor 6 yang berada di pojok dan dibayar oleh korban. Di sanalah dugaan pelecehan seksual fisik terjadi pada korban.
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual fisik yang menyeret tersangka AG penyandang disabilitas daksa di Mataram masih terus bergulir.
KDD menerima 15 laporan yang mengaku pernah menjadi korban tersangka AG. dari 15 laporan tersebut, 7 di antaranya sudah diperiksa di Unit PPA Polda NTB.
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti rekaman video dan rekaman suara yang berisi percakapan tersangka AG saat bertemu dengan calon korbannya.
Sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian selesai, saat ini tersangka AG tengah menjalani tahanan rumah selama 20 hari.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.