Polisi Akui Lambat Tangani Kasus Penganiayaan George Sugama Halim
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko roti yang dilakukan bosnya, George Sugama Halim (35).
"Kami mohon maaf. Memang dalam penanganannya terkesan lambat atau lama," kata Nicolas melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Nicolas mengatakan, ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilalui dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan anak bos toko roti ini.
"Kami mengakui hal itu karena adanya Standar Operasional Prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang harus kita lalui dan tidak boleh kita abaikan dengan mendasari pada KUHAP, Perkap No 6 Tahun 2019 dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022," katanya.
Salah satu kendala dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim karena saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan dari penyidik.
Setelah berhasil memeriksa saksi, penyidik mengeklaim selalu menginformasikan penanganan perkara ini ke pihak korban.
"Kami juga sudah menyampaikan SP2HP, jadi setiap kami melakukan tindakan itu korban kami kasih tahu melalui pengacaranya dan keluarganya" ungkap dia.
Selain itu, Nicolas mengatakan, pihak korban juga tak menyertakan foto dan video saat pertama kali membuat laporan ke polisi terkait penganiayaan oleh anak bos toko roti itu.
"Memang kalau kita melihat ending dari kasus ini kalau kasus ini viral dengan alat bukti yang ada itu cepat, karena saat pelaporan yang terjadi pada tanggal 18 Oktober kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur tidak diberikan keterangan atau foto-foto dan video yang viral saat ini," ucap dia.
Maka dari itu, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus ini. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi penyidik langsung melakukan gelar perkara.
"Jadi kami menangani layaknya kasus kasus pidana umum yang selama ini jadi butuh proses tahap penyelidikan, penyidikan sampai upaya upaya hukum yang kita lakukan. Nah di situ setelah undangan klarifikasi kita periksa para saksi untuk diambil keterangan dan melakukan gelar perkara, baru yakin bahwa ini sudah ada pidananya," kata Nicolas.
Setelah gelar perkara, baru lah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara ini, George Sugama Halim ditetapkan tersangka dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Yang bersangkutan saat ini sudah menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Metro Jakarta Timur serta diperlakukan sama dengan tahanan yang lain," ujar Nicolas.
Sebelumnya, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.