Polisi Amankan Dua Pelaku Kasus BBM Tercampur Air di SPBU di Klaten

Polisi Amankan Dua Pelaku Kasus BBM Tercampur Air di SPBU di Klaten

KLATEN, KOMPAS.com – Polres Klaten mengamankan dua orang terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan awak mobil tangki (AMT), yakni sopir dan kernet yang bertugas mengangkut BBM dari depo ke SPBU tersebut.

"Kami sudah amankan dua orang pelaku yaitu karyawan dari transportir ataupun sopir dan kernet pembawa tangki BBM dari depo ke SPBU," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan dan pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait insiden tersebut.

"Selebihnya kami masih pengembangan kasus tersebut. Kalau saksi sudah banyak. Ada belasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional terkait tercampurnya air dengan BBM Pertalite yang dijual di SPBU tersebut.

Hasil investigasi internal menunjukkan adanya tindakan sengaja oleh oknum AMT serta kelalaian dari petugas SPBU dalam proses distribusi.

"Dari investigasi, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM yang dijual di SPBU," jelas Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Rabu (9/4/2025).

Dua oknum AMT yang terlibat dalam pelanggaran ini diketahui berinisial MJW dan Y. Keduanya telah diberikan sanksi pemecatan, sementara petugas SPBU yang terlibat juga telah dinonaktifkan.

Taufiq menambahkan bahwa para pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polres," ujar Taufiq.

Sumber