Polisi Amankan Pelaku Pungli di Wisata Curug Ciparay Bogor
BOGOR, KOMPAS.com – Aksi pungutan liar (pungli) di tempat wisata Curug Ciparay, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, viral di media sosial setelah video seorang pria yang diduga melakukan pungli diunggah akun @infojabodetabek.
Dalam video tersebut, pria yang tidak dikenal meminta uang sebesar Rp 150.000 dari rombongan pengunjung sebagai biaya masuk.
"‘Enggak bakal mau balik lagi ke Curug Ciparay. Curug Jabar pungli terus,’" ujar pengunggah video tersebut dalam keterangan yang menyertai unggahan.
Selain itu, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang juga dimintai biaya tambahan sebesar Rp 20.000 per orang setelah berada di dalam area wisata.
"Btw, di dalam kita dimintain lagi per orang Rp 20.000. Naik haji dah," tulis pengunggah video.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Polsek Cibungbulang menindaklanjuti terkait adanya dugaan pungli di tempat wisata Curug Ciparay, Pamijahan Senin kemarin," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pria dalam video tersebut sebagai Ayub (50).
Ayub ditangkap di lokasi dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar di kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Ciasihan, Pamijahan.
"Panit Reskrim beserta anggota Polsek lainnya mengamankan 1 orang laki-laki yang ada di dalam video melalui Bhabinkamtibmas," ungkap Heri.
Ayub mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia menyatakan bahwa kejadian pungli tersebut terjadi pada awal November 2024. Ayub menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai relawan yang diminta untuk memberikan penjelasan kepada pengunjung mengenai prosedur pembayaran tiket.
"Ayu hanya diminta bantuan untuk memberikan penjelasan kepada pengunjung tentang pembayaran tiket dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kawasan wisata TNGHS," ujar Heri.
Ayub melanjutkan bahwa pada saat kejadian, sebuah angkot yang mengangkut rombongan wisatawan berjumlah delapan orang tiba di gerbang TNGHS. Ayub menjelaskan bahwa Curug Ciparay termasuk dalam kawasan TNGHS dan pengunjung diharuskan membeli tiket masuk senilai Rp 32.000 per orang, dengan rincian Rp 30.000 untuk tiket PNBP dan Rp 2.000 untuk asuransi jiwa.
Namun, setelah salah satu pengunjung merasa keberatan dengan harga tiket dan meminta diskon, Ayub memberikan potongan harga menjadi Rp 150.000 untuk rombongan tersebut. Meskipun begitu, pengunjung tetap merasa keberatan dan merekam kejadian tersebut.
Saat ini, Ayub telah diberikan pembinaan dan pengawasan oleh pihak kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami memberlakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku untuk tidak melakukan hal serupa. Ke depannya kita terus berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata Taman Nasional," pungkas Heri.