Polisi Ambil Sampel DNA Bayi yang Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih

Polisi Ambil Sampel DNA Bayi yang Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengambil sampel DNA terhadap bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih usai membongkar makam di tempat pemakaman umum (TPU) Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2024).

“Dengan alasan kemanusiaan, sekaligus dalam rangka penyelidikan, maka hari ini kami melaksanakan ekshumasi untuk memberikan kepastian status atas anak tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di lokasi.

Susatyo tidak menyebutkan detail apa saja yang diambil dalam proses ekshumasi.

Namun, dia memastikan masih ada sampel yang diambil meski bayi ini telah dikubur sejak September 2024.

“Kalau keterangan dari dokter ya nanti secara teknis silakan sama dokter. Tetapi, masih bisa ya dengan kondisi itu masih bisa diambil sampel salah satu bagian tubuhnya tidak semuanya,” imbuh dia.

Tim forensik dari RS Polri tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, setelah keluar dari lokasi ekshumasi, para dokter ini terlihat membuat dua tabung berisi sampel.

Sebelum meninggalkan lokasi, tim forensik membawa sejumlah dokumen dan sebuah tas koper berwarna hitam.

Sampel ini akan dibawa ke Pusdokkes Polri di Cipinang, Jakarta Timur untuk dites DNA.

Saat ini, orangtua korban juga tengah dibawa ke Pusdokkes untuk diambil sampel DNA-nya agar bisa langsung dibandingkan.

“Hari ini kami juga langsung dari penyidik forensik Jakarta Pusat akan mengantar kedua orang tuanya ke instalasi di Rumah Sakit Polri yang di Cipinang untuk mengambil sampel, agar bisa dicocokkan nanti dengan DNA,” lanjut Susatyo.

Hasil pemeriksaan ini baru bisa diketahui hasilnya dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

“Kalau informasi sekitar dua minggu ya, sekitar dua minggu nanti kita lihat perkembangannya,” lanjut dia.

Sebelumnya, pria berinisial MR (27) menduga bahwa bayinya tertukar di RS Islam Cempaka Putih setelah membandingkan kondisi bayi yang ia lihat saat mengazani dengan jasad bayi yang dimakamkan.

Peristiwa ini bermula ketika istri MR, FS (27), melahirkan pada 16 September 2024 pukul 09.05 WIB.

Pada sore hari, bayi mengalami kondisi kritis, dan MR diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya.

"Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja, Pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen," ucap MR.

Pada 17 September 2024, MR menerima kabar bahwa bayinya telah meninggal dunia.

Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anak mereka.

Keesokan harinya, keluarga memutuskan untuk membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya.

Saat makam dibongkar, MR mengaku terkejut melihat jasad bayi yang berbeda dari yang dia azani.

"Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm," jelas MR.

MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi yang tertukar.

Mediasi telah dilakukan tiga kali, tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.

Sumber