Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku

Polisi: Anak yang Diculik dan Disandera di Pospol Pejaten Juga Dicabuli Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penculikan dan penyanderaan anak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berinisial IJ (54) sempat mencabuli anak yang disanderanya, ZP (5).

"Selama di bawah dekapan daripada IJ korban 5 tahun ini, mengalami penyiksaan kekerasan fisik dan yang lebih parah adalah dicabuli," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (29/10/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) penculikan berada di rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (27/10/2024).

Penculikan berawal saat ibu korban enggan meminjamkan uang kepada pelaku.

"Mana seorang laki-laki berinisial IJ umur 50 tahun datang ke TKP untuk menemui ibu dari korban dalam rangka untuk meminjam uang," ungkap Ary Lilipaly.

"Selanjutnya, ibu korban meninggalkan IJ di TKP bersama dengan anak perempuannya berumur 5 tahun berinisial ZP. Setelah itu, ibu korban berdagang nasi uduk," ungkapnya.

Pelaku merupakan rekan kerja dari ayah korban. Pukul 19.30 WIB, pelaku mengajak korban untuk pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari tetangga.

Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban kembali ke rumah usai berdagang nasi uduk. Dia pun mengetahui anaknya dibawa pelaku usai diberitahu tetangga.

Lalu ia berusaha menghubungkan pelaku tetapi tidak menjawab. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

"Tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun untuk barter, karena ingin meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban. Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan diciderai ataupun dilukai," ucapnya.

Nicolas menjelaskan, korban saat ini berada di dalam pengawasan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kami sudah bekerja dengan pihak terkait, bagaimana mengembalikan kejiwaan daripada anak," tutupnya.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber