Polisi Bakal Klarifikasi Klaim Kebal Hukum yang Diungkap Korban Penganiayaan George Sugama Halim
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap D, pegawai sekaligus korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.
“Kami akan menghubungi lagi untuk meminta keterangan tambahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di kantornya pada Senin (16/12/2024).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan D yang beredar di media massa terkait klaim bahwa George kebal hukum.
George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di hotel kawasan Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah video penganiayaan terhadap D viral di media sosial.
Dalam video tersebut, D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain, mengakibatkan luka di kepala.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebutkan bahwa penganiayaan terjadi karena D menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
“Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban,” tambah Lina.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Akibat tindakannya, George dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.