Polisi: Bayi Ditelantarkan di RS Sempat Alami Kekerasan dari Ortu

Polisi: Bayi Ditelantarkan di RS Sempat Alami Kekerasan dari Ortu

Polisi mengungkap fakta baru terkait bayi M yang jasadnya ditinggalkan oleh orang tuanya di IGD rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebelum dilarikan ke IGD, korban ternyata mendapat kekerasan dari ayahnya.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza HZ menjelaskan, awal mula penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka ayah berinisial H baru tiba di rumahnya dan mendapati anaknya sedang menangis.

"Saat tersangka H tiba di rumah melihat korban menangis terus, tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," kata Reza dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Namun tangisan bayi berusia 5 bulan itu tak kunjung berhenti. Tersangka H kesal hingga melakukan kekerasan kepada putranya itu.

"Korban tak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," imbuhnya.

Karena korban menangis terus, H kemudian membawa anaknya itu ke IGD rumah sakit. Korban dibawa ke RS pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sabtu, 28 Desember, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka H membawa korban ke RS dan meminta tolong kepada saksi J, yaitu tetangganya, untuk diantar ke rumah sakit," imbuhnya.

Setiba di rumah sakit, korban M langsung ditangani di ruang IGD. Setelah itu, saksi J menjemput istri H, yakni BU, untuk diajak ke rumah sakit.

Singkatnya, pada saat mendaftarkan bayinya untuk perawatan itu, tersangka H keluar dari ruang pendaftaran. H dan istrinya, BU, kemudian meninggalkan korban di rumah sakit dan tak kembali lagi sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian dilaporkan pihak RS ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan orang tua bayi tersebut di Jelambar, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1).

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 11 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga Video Heboh Jasad Bayi Terbungkus Kresek Ditemukan di Tempat Sampah

[Gambas Video 20detik]

Sumber