Polisi Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Bocah Diperkosa Ayah di Jakarta Timur
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan unsur pidana dalam kasus bocah berusia lima tahun, A, di Jakarta Timur, yang tewas diduga diperkosa oleh ayahnya.
Nicolas mengaku belum mendapatkan hasil otopsi terhadap korban, sehingga belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil otopsi resmi dari ahli, sehingga kami belum bisa menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Jika nantinya ada unsur pidana, maka polisi akan menindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Kalau ada, kita akan naikkan ke tahap penyidikan. Setelah itu, kita akan melakukan kegiatan-kegiatan upaya paksa," ujarnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan hasil otopsi akan selesai.
"Itu kita tidak bisa menentukan ya, itu dari pihak ahli, dari pihak kedokteran forensik," ungkap Nicolas.
Selain itu, Nicolas enggan merespons banyak soal dugaan pemerkosaan A dilakukan oleh ayahnya.
Berdasarkan pengakuan ke polisi, ayah A mengaku tidak pernah melakukan perilaku menyimpang ke anaknya.
"Itu kan image yang dibangun kepada masyarakat, tapi dalam pemeriksaan kami berita acara itu keterangan yang disampaikan itu apa adanya kepada kami bahwa dia tidak pernah melakukan hal yang menyimpang daripada apa yang diselain sebagai seorang ayah dan anak," ucapnya.
Diketahui, bocah A tewas dengan infeksi vagina. Ia diduga diperkosa ayah kandungnya di Jakarta Timur.
E (38) tante dari A yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban tidak menaruh kecurigaan. Sebab, saat itu A mengalami gejala seperti batuk, badan hangat, dan buang-buang air.
"Pas dibawa ke dokter anak, terus kata dokter anak itu langsung dibawa ke rumah sakit saja. Pas dibawa ke rumah sakit, A sudah tidak sadar, akhirnya dibawa ke rumah sakit, dari rumah sakit itu dimasukkan langsung ke PICU," kata E saya ditemui di rumahnya, Jumat (7/12/2024).
Saat dibawa ke RSUD Pasar Rebo, kondisi A semakin memburuk dan berujung meninggal dunia.
Saat dilakukan pemeriksaan, E memperoleh informasi bahwa ponakannya mengalami infeksi paru dan vagina.
"Ada visum dari Rumah Sakit Pasar Rebo, di situ katanya, ada sesuatu yang janggal. Infeksinya itu bukan dari ruang pampers atau terkena kuku ya. Memang ada kejanggalan, seperti dirudapaksa," ucapnya.
Mengetahui adanya kejanggalan dari kematian A, RSUD Pasar Rebo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian jenazah A dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi.
RS Polri Kramatjati selesai melakukan otopsi jenazah A yang diduga meninggal usai diperkosa oleh ayah kandungnya.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramatjati Kombes Pol Hery Wijatmoko menyampaikan, ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
"Iya kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian dan temuan lainnya," kata Hery Wijatmoko saat dikonfirmasi, Jumat.