Polisi Bone Amankan 1,2 Kg Sabu yang Libatkan Oknum Guru dan ASN
BONE, KOMPAS.com - Aparat kepolisian mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram.
Enam pelaku, termasuk seorang guru dan oknum aparatur sipil negara (ASN), berhasil ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Pengungkapan jaringan narkoba ini bermula pada 15 Desember 2024, ketika polisi menangkap seorang guru berinisial AR (40) di Dusun Kacimpang, Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, bersama barang bukti sabu.
Dari keterangan AR, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemuda berinisial SR (20).
"Dari hasil interogasi terhadap oknum guru ini, diperoleh informasi bahwa sabu ia beli seharga Rp 2.600.000 dari seorang pria berinisial GJ," kata AKBP Erwin Syah, Kapolres Bone, saat menggelar rilis di Mapolres Bone pada Jumat, 20 Desember 2024.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera bergerak dan menggerebek sebuah gubuk di tengah kebun di Dusun Kampung Lampe, Desa Bentengtellue, Kecamatan Amali, di mana mereka berhasil mengamankan SR.
AR mengaku bahwa sebagian sabu yang dibeli diserahkan kepada MA (50), yang diketahui berprofesi sebagai ASN di Kantor Camat Amali.
Dari pengakuan SR, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari UM (41).
Polisi kemudian mengamankan UM beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, pil ekstasi, dan alat timbangan digital.
UM mengaku membeli sabu seharga Rp 148 juta dari GJ (43) di Kabupaten Sidrap.
"Jadi sabu tersebut dibeli oleh UM dari GJ, mereka berkomunikasi melalui telepon dan transaksinya dilakukan secara tunai," jelas AKBP Erwin Syah.
Polisi kemudian menggerebek rumah GJ di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Mariotengngae, Kabupaten Sidrap, dan berhasil menangkapnya.
GJ berperan sebagai kurir, sementara sumber sabu tersebut berasal dari seorang pria berinisial HR.
Namun, saat polisi menggerebek rumah HR di Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalangbata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, HR sudah melarikan diri.
Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sabu seberat 1,2 kilogram di rumah RH (40), yang merupakan saudara ipar HR.
"Peranan GJ adalah sebagai kurir, di mana narkotika ini bersumber dari HR. Namun, HR tidak berada di rumahnya saat penggerebekan, sehingga tim melakukan penyisiran di sekitar rumahnya dan berhasil menemukan sabu seberat 1,2 kilogram di rumah tersangka lain berinisial RH," ungkap AKBP Erwin Syah.
Erwin menjelaskan bahwa total barang haram yang diamankan mencapai 1.244,11 gram dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
"Jiwa yang diselamatkan dari 1.244,11 gram sabu yang diamankan, jika dalam satu gram dipergunakan lima orang, maka 6.225 jiwa terselamatkan," tambahnya.
Saat ini, enam tersangka telah ditahan di sel Mapolres Bone dan terancam dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112, serta Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, HR dinyatakan sebagai buron.