Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Cair di Bandung, Bakal Diedarkan ke Jakarta pada Malam Tahun Baru
BANDUNG, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek laboratorium klandestin di sebuah perumahan elit Podomoropark, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/12/2024).
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial SR, SP, dan IV.
Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan peran masing-masing tersangka.
SR bertugas sebagai penghubung antara jaringan di Kabupaten Bogor dan Bandung. SP bertanggung jawab meracik bahan baku narkoba jenis cair, sementara IV mengemas narkoba tersebut menjadi paket siap edar.
"Kami juga mengejar satu tersangka lain berinisial A, yang berperan sebagai pengendali jaringan ini," ujar Asep saat gelar perkara.
Modus dan Barang Bukti
Modus operandi pelaku adalah menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah masyarakat untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba cair yang diproduksi ini rencananya akan dipasarkan di Jakarta menjelang malam tahun baru.
"Dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp670 miliar, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari ancaman narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," tambah Asep.
Selain narkoba cair, polisi juga mengamankan bahan baku lain yang akan digunakan untuk produksi lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Kami harap penggerebekan ini menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas," tutup Asep.