Polisi Bongkar Pembuatan Oli Palsu di Cilacap, Pasokan Botol dari Solo?
CILACAP, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat membongkar praktik pembuatan oli palsu di sebuah rumah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial BP (47), warga Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat kepolisian mengamankan ratusan oli palsu siap edar, beberapa drum oli bekas, serta ratusan botol oli kosong.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengungkapkan bahwa tersangka telah memproduksi oli palsu tersebut di rumahnya selama kurang lebih delapan bulan.
"Tersangka sudah memproduksi oli palsu selama delapan bulan, tepatnya sejak bulan Juni 2024," ujar Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2024).
Ruruh menjelaskan bahwa tersangka menggunakan oli bekas sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu.
Oli bekas tersebut dicampur dengan zat kimia tertentu untuk menjernihkan dan parafin untuk mengentalkan cairan.
Selanjutnya, produk tersebut dikemas seperti oli baru menggunakan mesin pres.
"Tersangka memperoleh botol oli dari seseorang di wilayah Solo. Botol tersebut juga telah dilengkapi dengan label berbagai merek oli yang biasa digunakan untuk sepeda motor," tambah Ruruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.