Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan, WNI Dinikahkan dengan Pria China
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa mail order bride atau pengantin pesanan.
Para tersangka adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).
Dalam praktiknya, sembilan tersangka yang ditangkap polisi menyediakan perempuan warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria asal China.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra berujar, para tersangka mengambil keuntungan besar dari bisnis jahat ini.
"Mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Mulanya, para korban yang saat ini jumlahnya belum terdata secara pasti ditampung di sebuah tempat daerah Semarang, Jawa Tengah.
Namun, tempat penampungan para korban ini beralih ke kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada proses pengembangan, rupanya terdapat pihak yang membantu proses pemalsuan identitas korban berinisial M yang masih di bawah umur.
“Pemalsuan identitas menjadikan korban dari di bawah umur menjadi dewasa,” pungkas dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.