Polisi Bongkar TPPO Anak di Tempat Karaoke Jaksel, Korban Dipaksa Jadi LC
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di salah satu tempat karaoke di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polisi menemukan anak yang masih berusia di bawah umur dipekerjakan sebagai lady companion atau LC.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (1/11) pukul 00.45 WIB di Karaoke Jawa-Jawa Klub, Ruko Blok M. Dia mengatakan korban NBA yang masih berusia 16 tahun diminta bekerja sebagai pelayan di tempat tersebut.
"Pada bulan Juli, saudari NBA datang ke karaoke Jawa-Jawa Klub, Ruko Blok M di Melawai, mencari pekerjaan dan bertemu dengan Saudari YH dan bertemu di meja waiters karaoke. Setelah bertemu, dalam kesepakatan gaji per harinya itu adalah Rp 70 ribu dan dibayarkan per tanggal 5," ungkap Gogo kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Dia menerangkan manajer karaoke tersebut, berinisial YH, mempekerjakan NBA dengan durasi waktu kerja selama sembilan jam setiap hari. NBA mulai bekerja dari pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB.
"Jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam," terang Gogo.
Polisi juga membongkar kasus perdagangan anak di Camel Eon Karaoke, Blok M, Jakarta Selatan. Polisi menemukan dua anak berinisial AF dan NM yang masih berusia 16 tahun dipekerjakan sebagai LC sejak September 2024 hingga 10 November kemarin.
"Jadi tersangka inisial F di sini memperkerjakan dua orang perempuan berumur 16 tahun inisial AF dan inisial MM yaitu sebagai lady companion atau LC," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan.
Di tempat karaoke Camel Eon ini polisi menangkap sosok F selaku manajer tempat tersebut. Sosok tersebutlah yang meminta kedua anak di bawah umur untuk menjadi LC. Sementara dari tempat karaoke Jawa-Jawa Club polisi mengamankan satu orang inisial Y.
"Di Karaoke Jawa-Jawa kita mengamankan satu orang manajer inisial Y. Di situ yang bersangkutan memperkerjakan satu orang wanita di bawah umur masih umur 17 inisial N sebagai waiters," terang Indra.
Para pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 297 KUHP.
Tonton juga Video Bareskrim Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
[Gambas Video 20detik]